PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 45
BAB 9 — PEDOMAN PERILAKU PENANGANAN SENGKETA
Mediator dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
