PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 20
BAB 3 — MEDIASI HAM
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka pemberian saran kepada Para Pihak guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan dengan: a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis; b. pengidentifikasian fakta hukum; c. melakukan analisis atas fakta hukum; dan d. menyusun kesimpulan dan saran untuk disampaikan kepada Para Pihak dan/atau Pihak Terkait.
