PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 21
BAB 3 — MEDIASI HAM
Tahapan Mediasi HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dalam rangka penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah guna penyelesaian Sengketa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan: a. penelaahan materi sengketa yang telah diadukan sebelumnya oleh Para Pihak secara langsung dan/atau secara tertulis; b. pengidentifikasian fakta hukum; c. melakukan analisis atas fakta hukum; d. menyusun rekomendasi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan e. penyiapan dukungan administratif yang dibutuhkan.
