PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mediasi Hak Asasi Manusia
Pasal 19
BAB 3 — MEDIASI HAM
Mediator dapat meminta penilaian ahli untuk memberikan penjelasan atau pertimbangan berkaitan dengan materi penyelesaian sengketa dalam tahapan Mediasi HAM untuk meminta penilaian ahli sesuai dengan keahliannya.
