PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 49
BAB 7 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Dalam hal Terlapor tidak terdapat bukti permulaan melakukan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas memberikan rekomendasi kepada Komnas HAM untuk melakukan pemulihan nama baik Terlapor. (2) Pemulihan nama baik Terlapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM.
