Pasal 48
BAB 7 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Satuan Tugas memfasilitasi Pemulihan terhadap Korban. (2) Bentuk fasilitasi Pemulihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pelaksanaan jangka waktu pemulihan Korban selama masa yang sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas; b. kerja sama dengan pihak terkait untuk pemberian pemulihan Korban; c. pemberitahuan dan monitoring ke intansi terkait bahwa:
selama masa pemulihan bagi Korban yang berstatus sebagai Anggota, Pegawai ASN dan Pegawai Non ASN di lingkungan Komnas HAM tidak mengurangi cuti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara;
selama masa pemulihan, Korban di lingkungan Komnas HAM memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tindak pidana Kekerasan Seksual; dan/atau
bagi Korban penyandang disabilitas di lingkungan Komnas HAM berhak mendapatkan pelayanan khusus. d. monitoring proses pemulihan Korban dan perkembangan kondisi Korban yang dilakukan melalui koordinasi dengan penyedia layanan Pemulihan Korban. (3) Fasilitasi pemulihan Korban selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Korban.
