Pasal 50
BAB 7 — MEKANISME PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL
(1) Tindakan Pencegahan keberulangan Kekerasan Seksual paling sedikit meliputi penguatan: a. tata kelola; b. budaya kerja; c. pengetahuan; d. integritas; dan e. kapasitas sumber daya manusia. (2) Penguatan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. perbaikan regulasi dan kebijakan Komnas HAM dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; dan b. perbaikan standar operasional prosedur mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual; (3) Penguatan budaya kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi sosialisasi, pelatihan, dan penyusunan pakta integritas bagi pegawai dan Anggota. (4) Penguatan pengetahuan, integritas, dan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e paling sedikit meliputi sosialisasi dan pelatihan.
