PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilaksanakan dengan prinsip: a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia; b. nondiskriminasi; c. kepentingan terbaik bagi Korban; d. keadilan dan kesetaraan gender; e. kemanfaatan; f. kepastian hukum; dan g. aksesibilitas bagi penyandang disabilitas;
