PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Komisi ini bertujuan untuk: a. mencegah Kekerasan Seksual; b. menangani Korban akibat Kekerasan Seksual; c. melaksanakan penegakan Kekerasan Seksual sesuai dengan kewenangan; d. mewujudkan kebijakan di lingkungan kerja tanpa Kekerasan Seksual; dan e. menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual.
