PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pencegahan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM meliputi: a. pengarusutamaan HAM dan gende; b. penguatan tata kelola; dan c. penguatan budaya kerja Pegawai. (2) Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Komnas HAM meliputi: a. layanan pengaduan; b. layanan kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. penegakan hukum di bidang etik, tata negara, dan administrasi; e. layanan hukum melalui bantuan hukum;
f. pemulangan; g. reintegrasi sosial; h. pelindungan; dan i. pemulihan.
