PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 12
BAB 3 — PENANGANAN
Pelapor yang mengalami Kekerasan Seksual berhak mendapatkan pelayanan kesehatan atas dampak dari Kekerasan Seksual yang dialami.
