PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN
Dalam melaksanakan layanan pengaduan Kekerasan Seksual, Satuan Tugas bertugas: a. menerima pengaduan dari Korban; b. memberi informasi tentang hak-hak Korban; dan c. mengidentifikasi kebutuhan Korban yang perlu dipenuhi segera.
