PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Penerimaan pengaduan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Satuan Tugas yang ditetapkan oleh Ketua Komnas HAM yang beranggotakan lintas unit. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga melibatkan Perwakilan Komnas HAM di daerah dalam menerima pengaduan Kekerasan Seksual. (3) Penetapan Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua Komnas HAM berdasarkan Keputusan Sidang Paripurna.
