PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI...
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis. (2) pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Komnas HAM kepada dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal terjadi kegawatdaruratan, Komnas HAM dapat melaksanakan tindakan penanganan awal sebelum dikoordinasikan dengan instansi terkait.
