Pasal 9
BAB 6 — MEKANISME PENANGANAN PERKARA
(1) Mekanisme penanganan perkara, sebagai berikut: a. Relaas/panggilan gugatan yang disampaikan Pengadilan didisposisikan oleh Pejabat/unit yang berwenang ke Sub Bagian Hukum; b. Sub Bagian Hukum melakukan registrasi gugatan dalam buku register bantuan hukum yang memuat nama penggugat, tanggal gugatan, jenis perkara dan uraian singkat mengenai perkara; c. Sub Bagian Hukum melakukan kajian dan penelaahan terhadap gugatan; d. Sub Bagian Hukum melakukan koordinasi dengan Unit Kerja terkait guna meminta penjelasan dan kronologis tertulis terkait perkara yang dihadapi; e. Sub Bagian Hukum menyampaikan hasil kajian dan penelaahan kepada Ketua Komnas HAM dan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Umum; dan f. Telaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) berisi dasar hukum, objek gugatan, dan saran penanganan perkara.
