PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum...
Pasal 8
BAB 5 — PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM
Dalam pemberian bantuan hukum berupa penanganan perkara di Ombudsman dan/atau lembaga-lembaga sejenis, Sub Bagian Hukum bertindak sebagai pendamping subyek hukum, sehingga subyek hukum yang berperkara wajib hadir mengikuti proses hukum yang berlaku.
