PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum...
Pasal 7
BAB 5 — PENYELENGGARA BANTUAN HUKUM
Dalam penyelenggaraan bantuan hukum berupa penanganan perkara perdata, pidana, tata usaha negara dan hubungan industrial, Sub Bagian Hukum bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas dari Ketua Komnas HAM dan/atau Sekretaris Jenderal Komnas HAM.
