PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum...
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Komnas HAM ini meliputi prosedur kerja dalam: a. memberikan bantuan hukum termasuk konsultasi hukum dan penyelesaian di luar Pengadilan untuk lingkungan internal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas atau kedinasan di Komnas HAM; dan b. Sub Bagian Hukum tidak memberikan bantuan hukum kepada jajaran Komnas HAM yang mengajukan gugatan dengan tergugat Komnas HAM dan/atau kepentingan
pribadi diluar pelaksanaan tugas kedinasan Komnas HAM.
