PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum...
Pasal 5
BAB 4 — SUBYEK BANTUAN HUKUM
Subyek hukum yang diberikan bantuan hukum oleh Sub Bagian Hukum Komnas HAM yaitu seluruh jajaran Komnas HAM yang menghadapi perkara hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya dalam menjalankan tugas kedinasan di Komnas HAM.
