PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum...
Pasal 3
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Komnas HAM bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada jajaran Komnas HAM ketika berhadapan dengan perkara hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya sebagai pegawai dan/atau pejabat Komnas HAM.
