Pasal 14
BAB 7 — KUASA HUKUM
(1) Tim kuasa hukum terdiri atas: a. Kepala Biro Umum; b. Kepala Bagian Kepegawaian, Hukum dan Organisasi; c. Kepala Sub Bagian Hukum; dan d. Staf Pelaksana Sub Bagian Hukum; (2) Selain kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuasa hukum juga dapat berasal dari staf di lingkungan Komnas HAM yang memiliki pengetahuan di bidang hukum dan/atau yang memahami objek perkara yang dihadapi. (3) Dalam situasi tertentu, berdasarkan pertimbangan Ketua dan Sekretaris Jenderal Komnas HAM yang dikoordinasikan langsung dengan Tim kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan jasa advokat. (4) Pemilihan kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur tersendiri diluar ketentuan ini.
