PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum...
Pasal 13
BAB 6 — MEKANISME PENANGANAN PERKARA
(1) Jajaran Unit Kerja terkait objek perkara gugatan atau perkara hukum, wajib berperan aktif dalam menyediakan data, informasi, alat bukti dan hal-hal lain yang
dibutuhkan oleh Sub Bagian Hukum selaku penyelenggara bantuan hukum Komnas HAM.
(2) Dalam penanganan perkara, berdasarkan pertimbangan Sub Bagian Hukum selaku penyelenggara bantuan hukum Komnas HAM, pejabat dan/atau pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Komnas HAM yang berkaitan dan/atau mengetahui kronologis mengenai objek/pokok perkara yang ditangani wajib memberikan keterangan dan/atau menjadi saksi di persidangan.
