PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemberian Bantuan Hukum...
Pasal 15
BAB 7 — KUASA HUKUM
Kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melaksanakan tugasnya setelah ada surat kuasa dari Ketua
Komnas HAM dan/atau Sekretaris Jenderal Komnas HAM serta surat tugas dalam penanganan perkara.
