Pasal 11
BAB 6 — MEKANISME PENANGANAN PERKARA
(1) Dalam hal melaksanakan penanganan perkara/memberikan bantuan hukum, Sub Bagian Hukum melakukan kegiatan sebagai berikut: a. menyiapkan dan menyampaikan surat kuasa khusus untuk ditandatangani oleh Ketua Komnas HAM/Sekretaris Jendral Komnas HAM; b. mendaftarkan surat kuasa khusus di Pengadilan; c. menyiapkan dan menyampaikan jawaban, duplik, alat bukti, saksi dan kesimpulan; d. menghadiri sidang di Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Hubungan Industrial/tempat lain sesuai dengan agenda sidang yang ditetapkan; e. menyatakan dan mengajukan Banding, menyiapkan dan menyampaikan Memori Banding/Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tingkat Pertama; dan f. menyatakan dan mengajukan Kasasi/Peninjauan Kembali, menyiapkan dan menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali /Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. (2) Dalam hal penanganan perkara dengan kedudukan hukum Komnas HAM terkait sebagai penggugat/mengajukan gugatan, Sub Bagian Hukum melakukan meliputi: a. menyiapkan dan menyampaikan surat kuasa khusus untuk ditandatangani Ketua Komnas HAM/ Sekretaris Jenderal Komnas HAM; b. menyiapkan dan menyampaikan gugatan serta mendaftarkan surat kuasa khusus di Pengadilan; c. menyiapkan dan menyampaikan replik, alat bukti dan saksi serta kesimpulan;
d. menghadiri sidang di Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Hubungan Industrial/tempat lain sesuai dengan agenda sidang yang ditetapkan; e. menyatakan dan mengajukan Banding, menyiapkan dan menyampaikan Memori Banding/Kontra Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tingkat Pertama; dan f. menyatakan dan mengajukan Kasasi/Peninjauan Kembali, menyiapkan dan menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali /Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama. g. menyatakan dan mengajukan Kasasi/Peninjauan Kembali, menyiapkan dan menyampaikan Memori Kasasi/Kontra Memori Kasasi, Memori Peninjauan Kembali /Kontra Memori Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tingkat Pertama.
Bagian Kedua Peran serta Jajaran Unit Terkait di lingkungan Komnas HAM sebagai Subjek Bantuan Hukum
