Pasal 19
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
(1) Penerima Rekomendasi dapat menyampaikan sanggahan kepada Komnas HAM atas hasil Penilaian Tindak Lanjut Rekomendasi. (2) Jangka waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi diterima. (3) Dalam hal terdapat sanggahan sebagaimana dimaksud ayat (1), sidang paripurna harus melakukan pemeriksaan kembali atas hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sepanjang terdapat bukti baru dalam materi sanggahan. (4) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Ketua Komnas HAM. (5) Hasil pemeriksaan kembali atas sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada penerima Rekomendasi dan pihak terkait yang menerima tembusan Rekomendasi.
