Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
(1) Komnas HAM menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah kepada penerima Rekomendasi dengan tembusan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM.
(2) Penyampaian pemberitahuan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. laporan tahunan Komnas HAM; dan/atau b. pemberitahuan tertulis kepada penerima Rekomendasi; (3) Selain bentuk pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberitahuan dapat disampaikan melalui pengumuman hasil penilaian akhir kepada publik. (4) Pengumuman hasil penilaian akhir kepada publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kepentingan korban; b. urgensi; c. manfaat; dan/atau d. faktor lain yang telah disepakati Sidang Paripurna.
