Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
(1) Sidang Paripurna melakukan pembahasan dan penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berdasarkan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi beserta hasil tanggapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d. (2) Penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sidang paripurna berdasarkan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM. (3) Penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komnas HAM. (4) Salinan atas Keputusan Ketua Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada penerima Rekomendasi dan pihak terkait. (5) Penetapan hasil penilaian akhir tindak lanjut Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
