PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
(1) Penelusuran data dan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap: a. Kementerian/Lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. orang; d. kelompok; e. organisasi politik; f. organisasi masyarakat; g. lembaga swadaya masyarakat; atau h. lembaga kemasyarakatan lainnya. (2) Penelusuran data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. surat menyurat; dan/atau b. pertemuan langsung.
