PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
(1) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilaksanakan dengan memeriksa data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b sesuai dengan indikator penilaian. (2) Hasil analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan penilaian awal tindak lanjut Rekomendasi.
