PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
(1) Penelusuran media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan penelusuran tindak lanjut Rekomendasi melalui: a. media pemberitaan baik cetak atau elektronik; b. media sosial; dan/atau c. media elektronik lain. (2) Penelusuran media sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai validasi dan verifikasi data dan informasi.
