PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI
Tinjauan di tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui: a. peninjauan ke tempat kejadian; dan/atau b. tempat lainnya yang berkaitan dengan tindak lanjut pelaksanaan Rekomendasi.
