Pasal 9
BAB 5 — TATA CARA PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Pengadu yang akan menyampaikan Pengaduan melapor terlebih dahulu kepada Petugas Keamanan Komnas HAM yang bertugas di ruang depan Pengaduan. (2) Petugas Keamanan Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya melaksanakan tugas sebagai berikut: a. meminta kartu identitas Pengadu dan memeriksa barang bawaan Pengadu; b. menukar kartu identitas Pengadu dengan kartu Pengadu; c. mengarahkan Pengadu untuk mengisi formulir pendaftaran Pengaduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini; d. jika terdapat lebih dari satu Pengadu dalam waktu yang bersamaan, maka memberikan nomor urut Pengaduan;
e. menyerahkan formulir Pengaduan dan melakukan koordinasi dengan Analis Pengaduan; dan f. apabila Pengadu telah selesai diterima oleh Analis Pengaduan maka Pengadu menukar kembali kartu Pengadu dengan kartu identitas yang disimpan oleh Petugas Keamanan Komnas HAM. (3) Setelah menerima formulir Pengaduan maka Analis Pengaduan akan menemui Pengadu. (4) Analis Pengaduan hanya menerima Pengaduan Langsung yang bersifat Konsultasi, Pengaduan baru pertama kali, atau kasus lanjutan yang berkas pertamanya masih berada di Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan. (5) Apabila Pengaduan yang disampaikan merupakan berkas lanjutan dan/atau berkasnya telah beralih ke Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, atau Bagian Dukungan Mediasi, atau Tim Bentukan Paripurna atau Ad Hoc, maka yang menerima adalah staf dan/atau Tim yang menangani kasus tersebut. (6) Ketika menerima Pengaduan Langsung, Analis Pengaduan akan menganalisa mengenai kewenangan Komnas HAM dalam menindaklanjuti Pengaduan yang disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Analis Pengaduan menilai bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan menindaklanjuti Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu karena substansi Pengaduan yang disampaikan diduga mengandung unsur Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia maka Analis Pengaduan akan meminta Pengadu untuk membuat surat Pengaduan secara tertulis yang ditujukan Ke Komnas HAM dan dilengkapi dengan syarat kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 90 ayat (1), (2), (3), dan (4) UNDANG-UNDANG Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; atau
b. Analis Pengaduan menilai bahwa Komnas HAM tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti Pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu maka Analis Pengaduan akan memberikan:
- penjelasan kepada Pengadu bahwa Komnas HAM tidak berwenang menindaklanjuti Pengaduan berdasarkan pada ketentuan Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; dan
- saran untuk melaporkan kepada instansi yang lebih berwenang. (7) Apabila Pengaduan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan juga telah memenuhi syarat kelengkapan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a di atas maka Analis Pengaduan memberikan tanda terima berkas kepada Pengadu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini. (8) Apabila Pengaduan yang disampaikan tidak dapat ditindaklanjuti oleh Komnas HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b di atas maka Analis Pengaduan dapat memberikan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan atau Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan dan Analis Pengaduan kepada Pengadu, mengenai penolakan dan/atau saran untuk menyampaikan Pengaduan ke lembaga/instansi yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini. (9) Pengaduan Langsung diterima dalam hari yang sama oleh Analis Pengaduan.
