Pasal 7
BAB 4 — PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Tata Tertib Pengadu: a. setiap pengadu atau kelompok Pengadu dapat menyampaikan Pengaduan pada waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. setiap Pengadu atau kelompok Pengadu yang datang untuk menyampaikan Pengaduan secara langsung atau tatap muka wajib memberitahukan kedatangannya terlebih dahulu ke Petugas Keamanan Komnas HAM yang ada di Pengaduan; c. setiap Pengadu atau kelompok Pengadu wajib mengijinkan Petugas Keamanan Komnas HAM yang ada di ruang depan Pengaduan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kartu identitas diri dan barang bawaan Pengadu; d. setiap Pengadu atau kelompok Pengadu yang akan menyampaikan Pengaduan secara Audiensi wajib menyerahkan surat permintaan atau permohonan Audiensi paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan Audiensi; e. setiap Pengadu atau kelompok Pengadu wajib mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran Pengaduan yang ada pada Petugas Keamanan Komnas HAM; f. dalam hal pada saat yang bersamaan datang Pengadu lebih dari 1 (satu) Pengadu atau kelompok Pengadu untuk kasus yang berbeda maka setiap Pengadu atau kelompok Pengadu wajib menunggu berdasarkan nomor urut pengaduan;
g. dalam hal Pengaduan secara Audiensi maka yang diperbolehkan menyampaikan Pengaduan di ruang pengaduan paling banyak berjumlah 20 (dua puluh) orang, sementara lainnya menunggu di luar ruang Pengaduan; h. setiap Pengadu atau kelompok Pengadu yang datang ke Komnas HAM wajib mengenakan pakaian yang pantas dan sopan; i. setiap Pengadu atau kelompok Pengadu yang datang ke Komnas HAM dilarang menginap di Komnas HAM; j. setiap Pengadu atau kelompok Pengadu pada saat berada di dalam ruang Pengaduan dilarang merokok atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu kebersihan dan kenyamanan; k. setiap Pengadu atau kelompok Pengadu pada saat memasuki lingkungan Komnas HAM dan/atau pada saat berada di ruang Pengaduan dilarang membawa binatang, senjata tajam, senjata api dan barang- barang lainnya yang membahayakan keselamatan manusia; l. setiap Pengadu atau kelompok Pengadu yang datang ke Komnas HAM dilarang melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan Komnas HAM seperti membuat kegaduhan, perusakan benda, dan asusila;dan m. setiap Pengadu atau kelompok Pengadu dilarang mengucapkan atau melontarkan kata, membuat tulisan atau gambar, yang menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain atau bersifat suku ras & agama. (2) Tata tertib Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditaati oleh setiap Pengadu atau kelompok Pengadu. (3) Setiap pelanggaran tata tertib pengadu yang dilakukan oleh setiap Pengadu atau kelompok Pengadu akan dikenakan sanksi, yaitu:
a. teguran atau peringatan secara lisan; b. tindakan tegas berupa pengusiran oleh Petugas Keamanan Komnas HAM dan/atau aparat Kepolisian;dan c. Pengadu atau kelompok Pengadu yang melakukan tindak pidana, dapat dilaporkan dan diproses secara pidana.
