Pasal 6
BAB 4 — PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Pengaduan yang disampaikan kepada Komnas HAM dapat dilakukan melalui tatap muka atau datang langsung, telepon, faksimili, surat elektronik, surat ke Komnas HAM atau Perwakilan Komnas HAM, dan Audiensi. (2) Selain jenis Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis Pengaduan lainnya adalah Pengaduan secara proaktif yaitu: a. berdasarkan Pengaduan yang diterima pada saat pembukaan Pos Pengaduan di Daerah oleh Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan; b. berdasarkan inisiatif Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan yang diperoleh dari berita–berita yang ada di media massa dan/atau elektronik dan/atau Pengaduan Langsung yang diterima di lapangan yang diduga merupakan peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia;dan/atau
c. berdasarkan penerimaan pengaduan proaktif dan/atau Pengaduan langsung yang diterima di lapangan oleh Bagian Dukungan Mediasi.
