Pasal 5
BAB 4 — PENERIMAAN PENGADUAN
(1) Pelayanan Pengaduan dilakukan setiap hari kerja yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional. (2) Jam pelayanan Pengaduan adalah jam 08.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan 13.00 WIB sampai dengan 15.45 WIB kecuali ditentukan lain oleh Rapat Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan. (3) Pelayanan Pengaduan dilakukan di ruang Pengaduan dan/atau ruangan lainnya yang telah ditetapkan sebagai ruang Pengaduan. (4) Ruang Pengaduan penggunaannya hanya dikhususkan untuk menerima Pengaduan dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penanganan kasus yang akan atau sedang atau telah ditangani oleh Komnas HAM. (5) Dalam hal penggunaan ruang Pengaduan untuk kepentingan di luar Pengaduan atau kasus yang ditangani oleh Komnas HAM maka pihak yang akan menggunakan ruang Pengaduan harus memberitahukan
maksudnya tersebut secara tertulis kepada Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM dengan tembusan kepada Kepala Biro Umum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan. (6) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM dapat memberikan ijin atau menolaknya dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan tersebut. (7) Dalam hal penggunaan ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan diijinkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka pihak yang mengajukan penggunaan ruang Pengaduan harus menyediakan ruangan pengganti untuk menerima Pengaduan.
