PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 4
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan dalam Peraturan Komnas HAM ini meliputi prosedur kerja dalam: a. penerimaan Pengaduan dan pemilahan Berkas Pengaduan dilaksanakan oleh Analis Pengaduan pada Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan; dan b. pengelolaan arsip Pengaduan dilaksanakan oleh Arsiparis SP3 dan Arsiparis SAP.
