PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 60
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM dan Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan setiap saat dapat melihat laporan kasus yang diterima oleh Pelayanan Pengaduan Komnas HAM di dalam Sistem Pengaduan Terpadu. (2) Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan setiap saat dapat melihat laporan kasus yang diterima oleh Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan di
dalam Sistem Pengaduan Terpadu. (3) Kepala Subbagian Arsip Pengaduan setiap saat dapat melihat laporan Berkas Pengaduan yang dikelola oleh Subbagian Arsip Pengaduan di dalam Aplikasi Kearsipan dan Sistem Pengaduan Terpadu.
