Pasal 61
BAB 15 — KODE ETIK PELAYANAN PENGADUAN
(1) Pengemban tugas pelayanan Pengaduan Komnas HAM wajib bersikap disiplin, percaya diri, tanggung jawab, dan profesional dalam menjalankan tugas. (2) Pengemban tugas pelayanan Pengaduan Komnas HAM harus selalu peka dan tanggap dalam tugas, mengemban kemampuan dirinya, menilai mutu kerja, penuh kearifan dan efisiensi serta menempatkan kepentingan tugas secara wajar di atas kepentingan pribadinya. (3) Pengemban tugas pelayanan Pengaduan Komnas HAM wajib memupuk rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan serta kesetiakawanan dalam lingkungan tugasanya maupun dalam lingkungan masyarakat. (4) Pengemban tugas pelayanan Pengaduan Komnas HAM harus selalu siap sedia dan sanggup menghadapi setiap kemungkinan dalam tugasnya. (5) Pengemban tugas pelayanan Pengaduan Komnas HAM wajib bersikap imparsial dan profesional dalam menjalankan tugasnya. (6) Pada saat menjalankan tugas pengemban tugas pelayanan Pengaduan Komnas HAM dilarang menerima dan/atau meminta imbalan berupa uang dan/atau barang maupun fasilitas dari Pengadu atau pihak lain yang mendapat kuasa. (7) Pengemban tugas pelayanan Pengaduan Komnas HAM dilarang untuk mengeluarkan pernyataan yang sifatnya atau akibatnya merupakan pelecehan seksual dan/atau suku, agama, ras dan antargolongan.
(8) Pengemban tugas pelayanan Pengaduan Komnas HAM dilarang memberikan pelayan pengaduan di mana dirinya memiliki conflict of interest. (9) Pengemban tugas pelayanan Pengaduan Komnas HAM dilarang untuk menjanjikan penyelesaian Pengaduan yang diterimanya.
