PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 59
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Setiap pemangku jabatan dalam Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan membuat laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Komisioner Komnas HAM, Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM, Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan, Kepala Subbagian Penerimaan dan Pemilahan Pengaduan, dan Kepala Subbagian Arsip Pengaduan setiap saat dapat melihat laporan kinerja dari masing-masing pengemban tugas pelayanan Pengaduan melalui Sistem Pengaduan Terpadu.
