PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 57
BAB 12 — KEAMANAN INFORMASI DAN AKSES INFORMASI ARSIP PENGADUAN
(1) Subbagian Arsip Pengaduan menjamin keamanan informasi berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA serta menyediakan fasilitas sesuai dengan Peraturan Komnas HAM. (2) Keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kelompok informasi publik dan jenis informasi publik sebagaimana terdapat pada tabel standar keamanan informasi dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini.
