PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 56
BAB 12 — KEAMANAN INFORMASI DAN AKSES INFORMASI ARSIP PENGADUAN
(1) Komnas HAM dalam rangka memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memperoleh hak atas informasi melakukan pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 001/PER.KH/VII/2012 tentang Pelayanan Informasi Publik pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan aspek keamanan informasi dan akses informasi.
