PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 55
BAB 11 — LAYANAN INFORMASI ARSIP PENGADUAN
(1) Arsiparis melakukan pengelolaan terhadap arsip-arsip hasil akuisisi. (2) Arsiparis mengadakan jejaringan informasi dengan instansi lain dalam rangka kegiatan Akuisisi Informasi arsip. (3) Biaya-biaya yang timbul akibat kegiatan ini dibebankan ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Komnas HAM.
