Pasal 52
BAB 11 — LAYANAN INFORMASI ARSIP PENGADUAN
(1) Layanan pengembalian arsip Pengaduan dilakukan oleh Arsiparis. (2) Peminjam arsip Pengaduan mengembalikan arsip yang disimpan dalam keadaan lengkap dan baik. (3) Dalam hal pengembalian arsip Pengaduan yang dipinjam, peminjam harus melampirkan formulir peminjaman Berkas Pengaduan kepada Arsiparis. (4) Arsiparis melakukan tugas layanan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima dan memeriksa kondisi Berkas Pengaduan yang dikembalikan; b. jika berkas yang dikembalikan tidak sesuai dengan kondisi pada saat dipinjam, maka peminjam harus membuat surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh atasan yang bersangkutan; c. memperbaharui Status Peminjaman pada aplikasi kearsipan dan Sistem Pengaduan Terpadu; dan d. menyimpan kembali Berkas Pengaduan pada lemari penyimpanan sesuai dengan kode penyimpanan. (5) Arsiparis dalam hal menerima berkas yang tidak lengkap, yaitu arsip yang tercecer, lembar disposisi dan materi aduan terlepas dan keadaan lain yang menyebabkan informasi yang ada di dalam berkas tidak terbaca (terkena tumpahan air, dicoret-coret dan lain-lain) maka Arsiparis membuat surat keterangan khusus dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini.
