Pasal 50
BAB 10 — PENGELOLAAN ARSIP PENGADUAN
(1) Guna menjamin pelestarian dan penyediaan kembali arsip secara utuh, Arsiparis harus melakukan pemeliharaan arsip Pengaduan yang disimpan. (2) Pemeliharan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengontrol ruang penyimpanan, alat penyimpanan dan sarana pendukung penyimpanan arsip Pengaduan dan juga berkas-berkas yang disimpan secara berkala; b. membuat laporan evaluasi terhadap upaya perawatan arsip Pengaduan tersebut; c. melakukan kegiatan perawatan arsip dengan metode/cara tertentu; dan d. melakukan penghitungan berkas tersimpan (stock opname) guna menjamin ketersediaan dan temu kembali arsip sesuai dengan metode yang berlaku. (3) Arsiparis dalam melakukan upaya pemeliharaan arsip, sesuai dengan standar Arsip Nasional Republik INDONESIA.
