PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 49
BAB 10 — PENGELOLAAN ARSIP PENGADUAN
(1) Arsiparis melakukan penyimpanan Berkas Pengaduan, berkas hasil Penyelidikan Tim Bentukan Paripurna dan berkas hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc Komnas HAM ke tempat penyimpanan yang telah disediakan. (2) Penyimpanan Berkas Pengaduan, berkas hasil Penyelidikan Tim Bentukan Paripurna dan berkas hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arsiparis Pengaduan melakukan pemeriksaan pada fisik berkas; b. Arsiparis Pengaduan melakukan pemeriksaan pada aplikasi kearsipan; c. Arsiparis Pengaduan melakukan pemeriksaan kelengkapan Berkas Pengaduan; dan d. Arsiparis Pengaduan melakukan penyimpanan berkas ke tempat penyimpanan berdasarkan kode penyimpanan.
