Pasal 48
BAB 10 — PENGELOLAAN ARSIP PENGADUAN
(1) Arsiparis melakukan pemutakhiran informasi Berkas Pengaduan, berkas hasil Penyelidikan Tim Ad Hoc dan berkas hasil Penyelidikan Tim Bentukan Sidang Paripurna Komnas HAM menggunakan aplikasi kearsipan. (2) Pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memasukan data sesuai dengan kolom-kolom data yang ada dalam aplikasi kearsipan; b. menentukan istilah yang sesuai untuk ditetapkan sebagai akses informasi; c. menentukan Tajuk Subjek informasi arsip Pengaduan; d. melaksanakan penyeleksian informasi terfokus; e. melaksanakan pengindeksan arsip pandang dengar (citra bergerak, gambar statistik, dan rekaman suara); f. melaksanakan kodefikasi informasi; dan g. mengedit arsip pandang dengar dalam rangka Akuisisi Informasi.
