Pasal 46
BAB 9 — PENGOLAHAN BERKAS PENGADUAN
(1) Arsiparis mendistribusikan Berkas Pengaduan yang merupakan kasus lanjutan ke Bagian Dukungan Pemantuan dan Penyelidikan dan Bagian Dukungan Mediasi maupun Tim Ad Hoc atau Tim Bentukan Paripurna, dalam jangka waktu 3 (tiga) jam kerja. (2) Distribusi Berkas Pengaduan harus dilengkapi dengan surat serah terima Distribusi berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), dengan menggunakan format surat serah terima Distribusi berkas yang paling sedikit memuat informasi: a. nomor Agenda Sebelumnya; b. nomor Agenda Baru; c. nama Pengadu; d. nama Penerima berkas; e. nama yang menyerahkan; dan f. tanggal Distribusi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses Distribusi Berkas Pengaduan diatur dalam SOP Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan, Bagian Dukungan Mediasi, Tim Ad Hoc, dan Tim Bentukan Paripurna.
