Pasal 45
BAB 9 — PENGOLAHAN BERKAS PENGADUAN
(1) Arsiparis melakukan penggabungan terhadap Berkas Pengaduan yang merupakan Berkas Pengaduan lanjutan yang telah diterima dari Petugas Administrasi Pengaduan. (2) Penggabungan Berkas Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas: a. melakukan pemeriksaan data Berkas Pengaduan sebelumnya, yaitu Nomor Agenda, Nomor Rekomendasi Pemantauan atau Mediasi, Nama Pengadu, pada Sistem Pengaduan Terpadu; b. menyatukan berkas yang disimpan dengan berkas yang baru diterima sesuai dengan informasi pada lembar disposisi; c. mengecek letak penyimpanan Berkas Pengaduan sebelumnya melalui sistem; dan d. mengambil dan menyatukan Berkas Pengaduan sebelumnya dari tempat penyimpanan. (3) Arsiparis membuat rekapitulasi daftar berkas yang telah digabungkan. (4) Arsiparis menyerahkan berkas yang telah digabungkan ke Bagian Dukungan Pemantuan dan Penyelidikan dan Bagian Dukungan Mediasi atau Tim yang dibentuk Komnas HAM dengan disertai daftar berkas yang diserahkan dan tanda bukti penerimaan dengan menggunakan format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komnas HAM ini. (5) Arsiparis melakukan penggabungan Berkas Pengaduan, dalam jangka waktu paling lama 7,5 (tujuh koma lima) jam kerja.
