PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 44
BAB 9 — PENGOLAHAN BERKAS PENGADUAN
(1) Subbagian Arsip Pengaduan, yang selanjutnya disingkat SAP, menerima Berkas Pengaduan untuk selanjutnya dikelola dan disimpan. (2) Berkas yang diterima oleh SAP meliputi: a. Berkas Pengaduan yang telah ditangani oleh Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan dan Bagian Dukungan Mediasi; dan b. Berkas Pengaduan dari SP3 yaitu berkas dari Tim Ad Hoc dan Tim Bentukan Paripurna Komnas HAM, berkas dari Sidang Paripurna tanpa ada Pengaduan, dan berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 buku kedua. (3) Semua berkas diolah menggunakan aplikasi kearsipan. (4) SAP hanya menerima Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bagian Dukungan Pemantauan dan Penyelidikan dan Bagian Dukungan Mediasi.
