PERATURAN_KOMNASHAM
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Pelayanan Pengaduan
Pasal 43
BAB 8 — PERMINTAAN DATA PENGADUAN
(1) Setiap orang yang berkepentingan dengan data Pengaduan dapat memintanya ke Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan. (2) Permintaan data Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam bentuk tertulis dan
ditujukan kepada Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM dengan tembusan kepada Kepala Bagian Dukungan Pelayanan Pengaduan. (3) Data yang menyangkut identitas dan alamat lengkap korban dirahasiakan dan tidak dimasukkan dalam data Pengaduan yang diminta, dalam rangka menjaga keamanan korban.
